loading…
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
Terlebih, hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, pihaknya tak ingin mempertentangkan apa yang menjadi hak dasar tersangka untuk melakukan menempuh upaya hukum atas perkara yang menyeretnya.
“Silakan itu hak tersangka dan PH (penasihat hukum) kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Melawan Balik, Gugat Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri di Praperadilan
Sebelumnya, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan dua permohonan praperadilan untuk menguji proses hukum yang menjeratnya. Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Rencana pengajuan praperadilan itu disampaikan Firman dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). Dia menyebut tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara yang dihadapi Febrie.